Tiga Proyek PUPR Palangka Raya Diperpanjang Kontraknya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tiga pekerjaan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya tidak bisa diselesaikan tepat waktu hingga akhir Desember 2017.

Dikarenakan cuaca yang kurang mendukung sehingga menghambat pekerjaan di lapangan. Meski begitu ketiga proyek itu tetap dilanjutkan dengan perpanjangan kontrak hingga 50 hari hingga 2018.

Ke-3 proyek itu adalah pengaspalan jalan di Bukit Karmel Kelurahan Tangkiling, proyek penimbunan Jalan EA Toewak, dan pekerjaan box curvert plus saluran di Murjani bawah.

“Jadi solusi yang kita ambil untuk ketiga pekerjaan ini sesuai Perpers Nomor 70 Tahun 2010 dibolehkan bisa dilanjutkan dengan perpanjangan kontrak,” ucap Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Harry Maihadi saat paparan rapat evaluasi akhir serapan anggaran triwulan IV di Ruang Peteng Karuhei II, Jumat (29/12/2017).

Harry mengatakan jika setelah diberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender, namun pihak kontraktor tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya maka akan diberikan sanksi denda keterlambatan 1 kali per mil kali nilai kontrak.

Meski begitu pihaknya optimistis dengan perpanjangan kontrak ini pihak kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, meski akhir-akhir ini wilayah Palangka Raya sering diguyur hujan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor dalam arahannya juga membenarkan SOPD boleh memberikan perpanjangan kontrak hingga 50 hari lagi.

Namun yang dia wanti-wanti agar SOPD jangan sampai membayarkan 100 persen di tahun anggaran 2017, namun harus dibayar sesuai kemajuan fisiknya.

“Jadi sisanya dibayarkan dalam DPA APBD 2018, karena masa penyelesaian pekerjaan itu akan terbaca di tahun 2018,” pesan Rojikinnor yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *