Tiga Dirjen Monitoring Metrologi Legal Di Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tiga pejabat direktur jenderal (Dirjen) dari Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) metrologi legal di Kota Palangka Raya, Selasa (31/10/2017).

Ketiga Dirjen ini dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Badan Kepegawaian Negara. Para Dirjen ini datang ke Palangka Raya untuk mengadakan rapat dengan beberapa pejabat.

Di antaranya dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah Katma F Dirun, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban.

Rapat Monev yang dilaksanakan di Ruang Peteng Karuhei I ini juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak dan pejabat Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Rahmadi HN ini khusus membahas masalah pengalihan aset kemetrologian dari pemerintah provinsi ke kabupaten dan kota.

Sebab sesuai undang-undang, pengalihan aset metrologi legal paling lambat harus sudah diserahkan ke kabupaten dan kota per 31 Oktober 2016, namun faktanya hingga sampai saat ini belum diserahkan.

Rupanya dari 34 provinsi seluruh Indonesia masih ada 9 provinsi yang belum menyerahkan aset kemetrologian ke kabupaten dan kota, termasuk di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Padahal mulai tahun ini para aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya berdinas di provinsi sudah dimutasi ke kabupaten dan kota, sedangkan khusus Palangka Raya ada 9 ANS dari provinsi yang sudah dimutasi.

Di sisi lain aset kemetrologian belum diserahkan, sehingga para ASN tidak bisa menjalankan tugasnya. Kondisi inilah yang oleh pemerintah pusat terus dimonitoring agar daerah segera mengimplementasikan peraturan perundang-undangan pasca ada perubahan nomenklatur.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Tengah, Katma F Dirun menyambut baik adanya pengalihan kewenangan bidang kemetrologian ini.

Sebab dengan dipindahkannya kewenangan ke kabupaten dan kota maka pelayanan publik dibidang tera ulang atau kalibrasi akan lebih dekat dengan masyarakat penerima manfaat.

Diakui hingga saat ini sudah ada 7 kabupaten, selain Kota Palangka Raya yang sudah mengajukan hibah aset kemetrologian, namun semua usulan ini masih tahap proses pertimbangan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *