Terkait Perda Sampah Warga Masih ‘Kucing-kucingan’

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Terhitung sejak bulan Oktober tahun lalu, peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sudah diterapkan oleh  Pemerintah Kota Palangka Raya berupa penindakan dilapangan kepada warga yang melanggar peraturan tersebut, utamanya mereka yang membuang sampah diluar jam yang ditetapkan.

Pun demikian menurut Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  (Disperkim) Kota Palangka Raya, M Alfath, memasuki awal tahun 2019 ini, ketaatan masyarakat dirasa sudah mulai menurun.

Dimana warga banyak yang melanggar aturan dengan membuang sampah sembarangan, atau membuang sampah diluar jam yang sudah ditetapkan.

“Masyarakat terkesan ‘kucing-kucingan’ untuk melanggar aturan pemerintah tersebut. Maka itu kita akan selalu melakukan pengawasan terhadap warga yang membuang sampah diluar jam yang ditetapkan,” jelasnya, Sabtu (12/1/2819).

Lanjut Alfath, pihaknya telah menyiapkan 12 orang petugas untuk mengawasi sebanyak 120 TPS yang ada. Bahkan  para petugas ini pun akan melakukan pengawasan menyeluruh sampai dengan proses  pengangkutan sampah disetiap TPS selesai.

“Nah, bagi warga yang masih main kucing-kucingan membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai waktu, maka bila kedapatan petugas lapangan tentu akan diberikan tindakan,” tegasnya, seraya menambahkan, untuk kedepan pihaknya akan melakukan razia sebanyak dua kali dalam sebulan, sesuai dengan arahan Walikota Palangka Raya.

Adapun untuk diketahui kembali, bahwa waktu pembuangan sampah berdasarkan perda telah ditetapkan, yakni mulai pukul 16.00 WIB sampai 07.00 WIB. Sedangkan untuk pembuangan sampah ke transfer depo dibagi menjadi dua, yakni pukul 04.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dan pukul 15.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *