Telat Bayar Listrik Bisa Pengaruhi PAD

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari berbagai pajak dan retribusi. Salah satunya pajak penerangan jalan (PPJ).

PPJ ini dipungut oleh PLN. Pajak ini dibayar oleh pelanggan PLN yang membayar rekening listrik. Besaran PPJ 9 persen dari total penggunaan daya listrik.

PPJ yang terpungut oleh PLN kemudian ditransfer ke rekening kas daerah. Namun dalam pelaksanaanya pemungutan PPJ kadang menunggak, karena pelanggan PLN menunggak bayar rekening listrik.

Menurut Manager Bidang Perencanaan PT PLN UP3 Area Palangka Raya, Heri Priyo khusus di Kota Palangka Raya hingga November 2018 ini saja ada tunggakkan Rp880 juta.

Dari Rp880 juta ini potensi PAD dari PPJ sebesar Rp7.920.000, namun potensi pendapatan daerah ini belum bisa terpungut karena pelanggan PLN juga belum membayar.

Menurut Heri lancar tidaknya pelanggan PLN dalam membayar tagihan listrik juga mempengaruhi kelancaran pendapatan daerah melalui pos PPJ ke kas daerah.

“Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk kiranya tertib membayar tagihan rekening mulai tanggal 1-20 setiap bulan agar PPJ juga lancar,” tegas Heri, Kamis (15/11/2018). (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *