Tatib Baru DPRD Sebagai Payung Hukum Produk Perda

MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna pengesahan rencana kerja (renja) dan laporan hasil  evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Palangka Raya tentang tata tertib (Tatib)

Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraini tersebut dihadiri Walikota Palangka Raya Fairid Naparin serta jajaran OPD dan Forkopimda lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Senin (26/11/2018) sore, di ruang paripurna gedung dewan setempat.

Dalam paripurna tersebut juru bicara Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti menjelaskan, pihak dewan melalui alat kelengkapannya dalam hal ini pansus DPRD, secara khusus telah melakukan pembahasan hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRD  tentang tatib.

Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib itu sendiri adalah untuk memenuhi  tahapan dari proses pembentukan produk hukum daerah berupa peraturan DPRD, dengan tujuan untuk mencegah dan menghindari pembatalan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Ini sebagai  bagian dari sinkronisasi antara produk hukum daerah yang dikeluarkan DPRD Kota Palangka Raya dan produk hukum daerah yang dikeluarkan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Alfian, dalam penjabaran ketentuan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, diharapkan  setiap produk hukum daerah yang dikeluarkan oleh DPRD dapat menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien.

“Maka itulah hasil pembahasan  produk hukum daerah, baik berupa perda, peraturan walikota dan peraturan DPRD harus dikonsultasikan ke gubernur,” ujarnya lagi.

Tambah Alfian, apa yang telah diselesaikan  oleh alat kelengkapan DPRD Kota Palangka Raya, diharap dapat segera ditetapkan sehingga menjadi payung hukum yang jelas bagi masyarakat .

“Untuk Sekretariat Dewan  dapat segera memberikan nomor pokok dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti dan pada akhirnya, draf pembahasan tatib ini dapat diteruskan lagi kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi,” pungkasnya (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *