Tata cara pendaftaran Akun Aplikasi sidoidukcapil.palangkaraya.go.id
Selamat siang, NIK bisa terdaftar/online secara langsung dalam sistem kependudukan pada saat membuat dokumen kependudukan.
Yang harus diwaspadai adalah apabila NIK tersebut didaftarkan/di online kan oleh orang yang tidak diketahui untuk suatu keperluan tanpa sepengetahuan pemiliknya, saaran kami bila ada permasalahan yang terkait penyalahgunaan agar dikonfirmasikan ke Disdukcapil.
Untuk merubah status KTP-El dan KK dapat dilakukan apabila terjadi PERUBAHAN DATA misal karena membentuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga,pisah KK dan pindah datang penduduk yang tidak diikuti oleh kepala keluarga.
PERSYARATAN :
Untuk Perubahan KK :
1. Berumur 17 tahun sudah kawin/pernah kawin
2. KK lama
3. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian
Untuk Perubahan KTP :
1. Fotocopy KK
2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan, peristiwa penting dan elemen data (membentuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga,pisah KK dan pindah datang penduduk yang tidak diikuti oleh kepala keluarga)
3. Menyerahkan KTP-El lama
Demikian dapat dijelaskan, terima kasih.
Beri Komentar
Ingin memberikan tanggapan?Jangan Sungkan!