Tata Cara Pendaftaran Akun Aplikasi Sidoidukcapilpalangkarayagoid

Selamat siang, NIK bisa terdaftar/online secara langsung dalam sistem kependudukan pada saat membuat dokumen kependudukan.
Yang harus diwaspadai adalah apabila NIK tersebut didaftarkan/di online kan oleh orang yang tidak diketahui untuk suatu keperluan tanpa sepengetahuan pemiliknya, saaran kami bila ada permasalahan yang terkait penyalahgunaan agar dikonfirmasikan ke Disdukcapil.

Untuk merubah status KTP-El dan KK dapat dilakukan apabila terjadi PERUBAHAN DATA misal karena membentuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga,pisah KK dan pindah datang penduduk yang tidak diikuti oleh kepala keluarga.

PERSYARATAN :
Untuk Perubahan KK :
1. Berumur 17 tahun sudah kawin/pernah kawin
2. KK lama
3. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian

Untuk Perubahan KTP :
1. Fotocopy KK
2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan, peristiwa penting dan elemen data (membentuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga,pisah KK dan pindah datang penduduk yang tidak diikuti oleh kepala keluarga)
3. Menyerahkan KTP-El lama

Demikian dapat dijelaskan, terima kasih.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *