Tarif Masuk Objek Wisata Kereng Bangkirai Sudah Sesuai Perda

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palangka Raya, Senin (14/1/2019).

RDP yang juga dihadiri pihak badan pengelola pajak, dinas perhubungan, bagian hukum, Obudsman, dan pihak pelapor Ersa Nugraha ini membahas soal pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di objek wisata Kereng Bangkirai.

Komisi C DPRD Palangka Raya menerima laporan jika tarif masuk ke objek wisata air hitam yang diberlakukan oleh Pokdarwis Kereng Bangkirai tidak sesuai ketentuan.

Namun setelah digelar RDP, maka diketahui jika tarif masuk ke objek wisata Kereng Bangkirai sudah sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 dan 4 Tahun 2018.

“Tarif masuk yang dipungut cuma Rp5 ribu sesuai Perda. Retribusi ini full disetor ke kas daerah,” jelas Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.

Mukarramah menjelaskan dalam RDP ini Pokdarwis Kereng Bangkirai juga mengakui jika mereka menambah pungutan 15 persen kepada pengunjung yang menggunakan fasilitas kapal dan lainnya.

Pengutan 15 persen ini diputuskan oleh Pokdarwis dan sudah diketahui oleh masyarakat. Uang pungutan 15 persen digunakan untuk membayar jasa petugas kebersihan dan penyediaan musik di lokasi wisata.

Mukarramah menyambut baik adanya pungutan tambahan 15 persen ini karena uangnya digunakan untuk membayar pekerja di objek wisata dan hasilnya baik.

Salah satunya dengan adanya pekerja yang direkrut Pokdarwis menjadikan lokasi wisata Kereng Bangkirai menjadi bersih dari sampah. “Dengan adanya objek wisata air hitam, maka masyarakat lebih berdaya. Jika sebelumnya bekerja mencari ikan, maka sekarang bisa berusaha dan menjadi pemandu wisata,” imbuhnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *