Syarat Pemilu 2019 Disdukcapil Palangka Raya Kebut Tuntaskan Tunggakan E-KTP

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya bertekad untuk menuntaskan perekaman maupun tunggakan pencetakan e-KTP sebelum tahun 2019. Hal tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya e-KTP menjadi salah satu syarat untuk pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

“Ya, pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden di tahun 2019 mendatang, maka masyarakat diwajibkan membawa e-KTP saat pencoblosan, jadi tidak bisa lagi memakai surat keterangan (suket),”ungkap Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Murni D Djinu, Jum’at (6/7/2018).

Memang kata Murni, meskipun pihaknya masih sebatas menerima informasi soal pemilih wajib memiliki e-KTP saat pemilu akan datang, namun begitu pihak Disdukcapil Palangka Raya tetap akan memaksimalkan penyelesaian perekaman maupun tunggakan e-KTP dengan target selesai sebelum tahun 2019.

“Kalau untuk pemilihan kepala daerah yang lalu, masyarakat masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan atau suket. Tetapi untuk pemilu di 2019, berdasarkan surat edaran Kemendagri telah mewajibkan masyarakat menggunakan e-KTP,” sebutnya. 

Sejalan dengan itulah lanjut Murni, Disdukcapil Palangka Raya terus berupaya penyelesaian perekaman hingga pencetakan e-KTP bagi masyarakat.

Sementara itu Kabid Pengelolaan, Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim mengatakan, saat ini proses pencetakan e-KTP terus dilakukan pihaknya, terutama bagi masyarakat yang sudah melaporkan proses hasil perekamannya telah siap.

“Bagi mereka yang sudah mengecek hasil perekaman dan dinyatakan berhasil, maka tinggal menunggu antrian pencetakan,” ujarnya.

Sampai saat ini tambah Lukmanul setidaknya ada 7.000 ribu lebih warga Palangka Raya yang belum diproses pencetakan e-KTP-nya.

“Intinya warga yang sudah melakukan perekaman harus datang lagi ke Disdukcapil untuk mengecek hasil perekamannya, sehingga memudahkan untuk dilakukan daftar tunggu pencetakan. Jangan kuatir blanko e-KTP masih mencukupi,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *