Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 107/DLH/III3/IV/2022 Tentang Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Gerakan P…
Penandatanganan Surat Edaran Walikota Palangka Raya yang ditujukan untuk seluruh OPD/Lembaga/Camat/Lurah/Tokoh Masyarakat dan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya tentang Gerakan PLTB Di Kota Palangka Raya, Dengan himbauan:
1. Seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
2. Melakukan Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Gerakan PLTB) selama musim kemarau untuk setiap orang yang tetap melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
3. Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaan GERAKAN PLTB dan melaksanakan sosialisasinya kepada masyarakat.
.
.
.
.
.
@fairidnaparin
@umimastikah_sriosako
@heranugrahayu
@zainiceae
@yhusyusran
@kurniawan_kamis
@veraindahlidya
@diana_fran5
@zalee174
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!