Spanduk Pembatasan Pembelian BBM Dibagikan Ke SPBU

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindusterian Kota Palangka Raya terus mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite.

Kamis, (7/7/2022), Kabid Perdagangan Hadriansyah mensosialisasikan aturan ini ke pemilik dan petugas SPBU di Km 45, mTangkiling, Kecamatan Bukit Batu.

Dalam sosialisasi ini tim Perindag sekaligus membagikan spanduk ukuran besar yang isinya bertuliskan ketentuan siapa saja yang berhak membeli BBM pertalite, termasuk jumlahnya.

Dalam aturan ini Pemko membatasi pembelian pertalite dan solar untuk kendaraan roda 2 maksimal hanya Rp 50 ribu dan roda 4 maksimal Rp 200 ribu.

Hadriansyah mengharapkan dengan dibagikannya spanduk aturan pembelian BBM ini masyarakat bisa mengetahui dan memaklumi, karena kondisi saat ini sedang ada pengurangan kuota BBM dari Pertamina.

Diharapkan dengan kebijakan ini pembelian BBM Pertalite bisa tepat sasaran dan bisa mengurangi antrean di SPBU serta memudahkan warga mendapatkan pertalite. (MC Isen Mulang.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *