Si-LANCIP – Giat Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya memasang spanduk larangan berjualan dimuara Jl. C. bangas, sabtu 30 Juli 2022.
.
Sesuai UU 22 tahun 2009 tetang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) โsatiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalanโ
Yang di maksud โTerganggunya fungsi jalanโ adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like
Koment
Shareeee
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!