Spanduk Larangan Berjualan Di Muara Jalan C Bangas

Si-LANCIP – Giat Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya memasang spanduk larangan berjualan dimuara Jl. C. bangas, sabtu 30 Juli 2022.
.
Sesuai UU 22 tahun 2009 tetang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) โ€œsatiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalanโ€
Yang di maksud โ€œTerganggunya fungsi jalanโ€ adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Likeโค
Koment๐Ÿ’ฌ
Shareeee๐Ÿš€๐Ÿš€๐Ÿš€
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *