Spanduk Ganggu Lampu Lalu Lintas Ditertibkan
MEDIA CENTER, Palangka Raya โ Spanduk atau papan reklame liar yang kerap dipasang diarea rambu-rambu lalu lintas jalan, seperti rambu petunjuk tikungan jalan maupun traffic light, kerap dikeluhkan pengguna jalan, karena dianggap menganggu fungsi rambu lalu lintas jalan itu sendiri.
Atas hal itulah kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, pihaknya saat ini mulai mencopot dan membersihkan spanduk-spanduk liar yang dianggap mengganggu fungsi lampu lalu lintas tersebut.
โSeperti salah satunya pembersihan spanduk-spanduk liar diarea traffic light persimpangan Jalan Hiu Putih-Rajawali, sudah dilakukan petugas Dishub Palangka Raya,โungkapnya, Jumat (11/3/2022).
Dikatakan Kadishub, adanya penertiban itu dilakukan agar pengguna jalan melihat dengan jelas rambu-rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Disisi lain, adanya penertiban berupa pembersihan dan mencopot spanduk-spanduk liar tersebut, mengacu aturan Perwali Nomor 22 tahun 2014, serta sejalan dengan program dishub, yakni SILANCIP atau Sistem Layanan Citra Perhubungan.
โRambu lalu lintas merupakan sarana dan prasarana yang sangat penting dalam menunjang terkendalinya lalu lintas ke jalan agar tidak terjadi sebuah kemacetan bahkan kecelakaan,โtukas Alman.
Maka dari itu masyarakat, terutama pelaku usaha maupun pihak berkepentingan lainnya, agar memasang spanduk tidak mengganggu rambu jalan seperti traffic light.
โKami minta, ketika memperoleh izin memasang iklan di pinggir jalan, tetap harus sesuai dengan aturan yang ada. Terutama jangan menutup rambu-rambu yang bisa menghalangi pengguna jalan,โujar Alman.
Perlu diketahui tambah dia, jarak pemasangan spanduk atau media iklan, minimal 20 meter dari rambu jalan atau traffic light. Hal inilah yang harus dipahami masyarakat, terutama pelaku usaha maupun pihak berkepentingan lainnya. (MC. Isen Mulang.1/DISHUB-PLK/wspd)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!