Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2017 Di Cafe Kreasi PKK

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Cafe Kreasi TP PKK, Jalan Riau, Palangka Raya, Kamis (7/12/2017).

Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya Ikwanudin mewakili Walikota Palangka Raya Riban Satia. Selain itu juga ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Renson serta instansi terkait.

Ikwanudin mengatakan sistem terpadu diselenggarakan dengan tujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan pelayanan mudah, cepat, transparan, pasti dan terjangkau. Selain itu, juga untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat demi mendapatkan pelayanan.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan aturan pelayanan terpadu sudah sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. “Dengan adanya sosialisasi ini sekarang perizinan dikelola satu pintu terpadu,” katanya.

Ruang lingkup peyelenggaraan PTSP yakni penerimaan dokumen permohonan perizinan dan non perizinan, penelitian, penandatanganan, penyerahan dokumen dan pengelolaan arsip. Kemudian penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan perizinan.

Selanjutnya perizinan sendiri dibagi menjadi dua yakni klasifikasi dan kategori. Secara rinci klasifikasi berupa usaha dan non usaha. Sedangkan kategori meliputi pariwisata, penanaman modal, pertanian, perkebunanan, perdagangan, penindustrian, sosial, perternakan, transportasi, konstruksi, reklame, pertanahan hingga ketenagakerjaan. (MC.Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *