Sosialisasikan Gerakan Masyarakat Bugar Dengan Jamu

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mengadakan Sosialisasi Usaha Mikro Obat Tradisional Dalam Rangka Gerakan Masyarakat Bugar Dengan Jamu (Bude Jamu), Selasa (26/9/2017).

Sosialisasi yang diadakan di Ruang Peteng Karuhei II ini diikuti lebih dari 90 kaum perempuan dari petugas Puskesmas, organisasi keagamaan, tim penggerak PPK kelurahan seluruh Kota Palangka Raya, dan penjual jamu gendong.

Dalam sosialisasi yang dibuka oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo ini menghadirkan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Gusti Tanjidilah sebagai nara sumber.

Dalam sosialisasi ini Gusti Tanjidilah memberikan berbagai informasi mengenai status obat atau jamu buatan industri rumah tangga atau pabrik yang legal maupun illegal.

Menurutnya mengenai obat yang dijual pedagang itu berizin atau illegal cukup dengan melihat kode izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

Kode obat yang berizin hanya memiliki 9 digit, misalnya untuk obat lokal dengan kode TR xxx xxx xxx, obat impor dengan kode TI xxx xxx xxx dan obat lisensi dengan kode TL xxx xxx xxx.

Jika izin edar yang tertera dalam kemasan obat angkanya lebih dari 9, maka menurut Gusti Tanjidilah adalah ilegal. Adapun ciri lainnya jika obat itu tidak ilegal selalu menyertakan nama produk, nama dan alamat produsen, komposisi, no registrasi, dan tanggal kadaluwarsa.

Kemudian obat yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen. Selain itu tidak boleh menggunakan kata super, ultra, istimewa, top, tokcer, cespleng, atau memberikan janji pasti bisa menyembuhkan.

Jika ada kalimat-kalimat seperti itu maka obat yang dijual dipastikan palsu dan ilegal, sehingga jangan dibeli. BPOM hanya menyarankan kepada masyarakat hanya membeli obat yang dalam kemasannya mencamtumkan informasi yang jelas.

Misalnya dalam kemasan obat harus memberikan informasi sesuai kenyataan dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat tradisional yang disetujui.

Selain itu informasi yang dicantumkan dalam kemasan harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat, tapi juga memberikan informasi tentang hal yang harus diperhatikan, misalnya pantangannya, kontraindikasi, dan efek samping. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *