SKTM Tidak Berlaku Lagi Setelah UCH

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Plt Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Palangka Raya, Absiah mengatakan nantinya surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak berlaku lagi jika Kota Palangka Raya mendapat status universal health coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.

Sesuai aturan, status UHC bisa didapat suatu daerah jika cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 95 persen dari total penduduk.

Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Palangka Raya masih 88 persen. Dengan demikian jika ada masyarakat Kota Palangka Raya kategori tidak mampu masih bisa berobat secara gratis meski tidak menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Menurut Absiah, sebelum mendapatkan status UHC tersebut maka saat ini masyarakat yang belum ter-cover JKN dan KIS masih bisa dibiayai dengan dana bantuan sosial atau SKTM.

Ia menjelaskan perbedaan suatu daerah sebelum mendapat status UHC, maka bagi masyarakat yang menggunakan SKTM maka langsung bisa dilayani dan biayanya ditanggung semua.

Namun jika status UHC sudah diberlakukan, maka biaya pengobatan masyarakat miskin tidak bisa langsung ditanggung, namun harus menunggu beberapa hari setelah penertiban kartu JKN atau KIS.

Hal ini disampaikan Absiah saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Balangan yang melakukan kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka belajar mekanisme pelayanan jaminan kesehatan semesta, Kamis (31/1/2019). (MC. Isen Mulang)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *