Sistem Rujukan “Daring” Tidak Mengurangi Layanan BPJS Kesehatan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan secara umum memastikan sistem rujukan “online” atau daring yang saat ini telah diterapkan, diyakini tidak akan mengurangi semua pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan itu sendiri.

Seperti yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Elke Winasari, bahwa sejatinya sistem rujukan online ini tidak kaku dengan mewajibkan pasien untuk dirujuk secara berjenjang sesuai kelas fasilitas kesehatan, tetapi tetap didasarkan pada kebutuhan medis pasien. 

“Pasien dengan kasus “emergency” tetap bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui rujukan,” katanya,saat acara diskusi terkait sistem rujukan berjenjang “online” bagi peserta JKN-KIS, Jum’at sore (19/10/2018)

Kata Elke, pasien yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir program rujukan daring tidak akan mengurangi pelayanan.

“Intinya, pasien yang akan dirujuk ke fasilitas kesehatan disesuaikan dengan kompetensi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, salah satunya ke dokter spesialis atau ke dokter sub spesialis di rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi,” paparnya.

Pada prinsipnya tambah Elke, dilakukannya, rujukan ‘online’ ini adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit. 

Layanan ini kemudian disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien,” katanya.

Melalui sistem tersebut, peserta akan mendapatkan rujukan ke pusat yang terdekat jaraknya. Terlebih antrean peserta lebih cepat karena data sudah terkoneksi secara online.

“Peserta tetap dapat dilayani di tempat pelayanan meskipun surat rujukan hilang,” bebernya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *