Si-LANCIP TIM Zona II Penari Dishub Kota Palangka Raya Menindaklanjuti Laporan Yang Masuk Adanya Kendaraan Yang Parkir…

Si-LANCIP,,,TIM Zona II Penari Dishub Kota Palangka Raya menindaklanjuti laporan yang masuk adanya kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan di jalan Sisingamangaraja.
.
Tim Zona II melakukan konfirmasi ke pelaku usaha kulkas bekas dan bersedia untuk segera memindahkan mobilnya yg parkir di bahu jalan tersebut, minggu, 26/03/2023.
.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”
.
Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota @fairidnaparin dan Wakil Walikota Palangka Raya @umimastikah_sriosako dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan keselamatan berlalu lintas.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *