Si-LANCIP – Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Si-LANCIP – Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya Menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat adanya mobil yang parkir diatas marka berbiku samping Palma jln. Kinibalu kota Palangka Raya yang membuat kemacetan, sudah berulang kali di sosialisasikan lokasi tersebut telah ada himbauan larangan parkir dan Marka berbiku, tim segera turun ke lapangan untuk mngecek keadaan di lapangan dan mendapati beberapa mobil yang parkir di atas marka berbiku, malam minggu, 24/9/22
.
Tim melakukan tindakan penggembosan ban mobil yang parkir tersebut sebagai efek jera.
.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
.
Marka ini biasanya dijumpai di jalan yang memiliki arus lalu lintas yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *