Si-LANCIP,,Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya mengamankan dan merapikan spanduk yang terpasang dan lewat masanya di dekat traffic light Jl. Tambun bungai agar tidak menjadi sampah nantinya di area traffic light, senin, 9 Januari 2023..Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2014 Dilarang memasang reklame pada median jalan, memasang reklame atau spanduk berjarak 20 Meter dari traffic light. . KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. LikeโคKoment๐ฌShareeee๐๐๐
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!