Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Menemukan Adanya Penyalahgunaan Damija Pada JlTjilik Riwut Km 4 T…

Si-LANCIP,,Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya menemukan adanya penyalahgunaan damija pada Jl.Tjilik riwut km 4 tim menemukan adanya aktifitas yg tidak semestinya berada pada damija ( daerah milik jalan) dan tim tidak lupa untuk memberikan arahan serta menghimbau secara humanis kepada penyalahguna damija tersebut agar bisa mengembalikan fungsi dari damija tersebut, rabu malam, 15/3/2023.
.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”
.
Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara. 🙏
.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *