Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Menemukan Adanya Penyalahgunaan Damija ( Daerah Milik Jalan ) Did…

Si-LANCIP,,,Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya menemukan adanya penyalahgunaan Damija ( daerah milik jalan ) Didepan Perpustakaan dan kearsipan Jl.Diponegoro,sabtu, 28/01/2023.. Tim memberikan himbauan humanis kepada PKL tersebut untuk melakukan aktivitas berjualan di tempat yang ideal demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. . Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”. Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara..KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. LikeโคKoment๐Ÿ’ฌShareeee๐Ÿš€๐Ÿš€๐Ÿš€
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *