Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Memasangkan Barier Di U-Turn G Obos – Tilung Sesuai Dengan Spandu…
.
Tim menemukan adanya pedagang yg melakukan aktifitas berdagang disekitaran area traffict light jl.A yani untuk itu tim menghimbau secara humanis kepada PKL tersebut serta menjelaskan aturan agar tidak melakukan aktifitas berjualan disekitaran area traffic & bahu jalan ( rumija ) yang rawan. Sesuai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”
.
Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
Tm melakukan pengawasan di area jalur hijau di Jl. A. Yani terpantau sterill dari aktifitas PKL dengan cuaca hujan rintik dan kondisi lalu lintas aman lancar.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!