Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Patroli Di Jl Keminting Dan Menemukan PKL Yang Berjual…

Si-LANCIP,,,Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya melakukan patroli di Jl. Keminting dan menemukan PKL yang berjualan di spanduk larangan berjualan yang telah lama dipasang , tim menghimbau serta mengarahkan PKL tersebut secara humanis dan mengembalikan fungsi jalan yang sebagaimana mestinya karena memang bukan peruntukkannya untuk berjualan, selasa, 24 Januari 2023.Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”. Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara. .Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan keselamatan berlalu lintas. . KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. LikeโคKoment๐Ÿ’ฌShareeee๐Ÿš€๐Ÿš€๐Ÿš€
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *