Si-LANCIP,,,Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya melakukan kegiatan pengawasan Damija (Daerah Milik Jalan) yang dapat mengganggu fungsi jalan dan tim menemukan adanya penyalahgunaan damija Jl.G.obos tepat didepan komplek asrama haji/Masjid Raya Darusalam yang sebelumnya sudah dinormalisasikan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, selasa, 31/01/2023..Tim langsung memberikan himbauan serta arahan secara humanis agar oknum penyalahgunaan Damija tersebut bisa mengerti dan memahami aturan yang sudah berlaku sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP Nomor 34 tahun 2006 tentang PP jalan.Yang dimaksud โterganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuknya barang/benda dibahu jalan apalagi berjualan dibahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara..Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan keselamatan berlalu lintas. . KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. LikeโคKoment๐ฌShareeee๐๐๐
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!