Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Bersama Tim Bidprasarana Meninjau Kios/warung Yang Berjualan Ata…

Si-LANCIP,,,Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya bersama tim bid.prasarana meninjau kios/warung yang berjualan atau meletakan barang daganganya melebihi batas damija(daerah milik jalan) di jalan garuda, minggu, 29 Januari 2023..Tim berkomunikasi dengan pemilik kios/warung untuk menata ulang agar kios/warung tersebut memiliki space untuk parkir kendaraan untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan. .Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”. Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara..KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *