Mengajak Seluruh Warga Masyarakat Selalu Siapkan UANG PAS Saat Bayar Parkir

SI-LANCIP – Mengajak seluruh Warga masyarakat selalu siapkan UANG PAS saat bayar parkir, untuk meminimalisir jukir-jukir nakal. TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2022. Truck Gandeng, trailer, dan sejenisnya Rp. 15.000. Bus, Box / truck dan sejenisnya Rp. 10.000. Pick Up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp. 4.000. Kendaraan Roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.500. ย Sepeda Motor Roda Dua dan sejenisnya Rp. 2.000. Gerobak dan Becak Rp. 1.000. Jangan ragu melaporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2022, melalui DM ig : atau hubungi Nomor WA +6282122009237, +6282154995272, 081255267427, sertakan video jukirnya..KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : .HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377.
1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *