Si-LANCIP KEMBALI‼️Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Pengawasan Rutin Masih Mendapati PKL Yang Berju…

Si-LANCIP,,KEMBALI‼️Tim Reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya melakukan pengawasan rutin masih mendapati PKL yang berjualan pada malam hari di depan arah putar balik Jl. A. Yani tim sebelumnya telah menghimbau dan mensosialisasikan kepada PKL tersebut untuk tidak berjualan di area rawan kemacetan serta tim membantu menata posisi berjualan PKL tersebut agar tidak menganggu aktifitas lalu lintas jalan dan mengembalikan fungsi jalan, kamis malam, 19 Januari 2023..Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”. Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara. .Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan keselamatan berlalu lintas. . KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *