SI-LANCIP – Kegiatan Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Memasang Spanduk Larangan Parkir Di Depan Tugu Soekarno

SI-LANCIP – Kegiatan tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya memasang spanduk larangan parkir di depan Tugu Soekarno dikarenakan spanduk sebelumnya tidak layak fungsi yang bertuliskan “Setiap Pelanggaran akan ditindak tegas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 TH 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Perda Kota Palangka Raya No. 3 TH. 2018 Tentang Retribusi Daerah”, selasa, 3/10/22.
.
Tim melakukan pengawasan dari muara Jl. K.S Tubun sampai trafic light Jl. A. Yani terpantau aman tidak ada aktifitas PKL yang berjualan lalu lintas rame lancar tim akan terus melakukan pengawasan dan mengembalikan fungsi rumija sebagaimana mestinya di Kota Palangka Raya.
.
Tim kembali menghimbau PKL yang berjualan menggunakan bahu jalan di Jl. Diponegoro dan menjelaskan aturan tentang penggunaan badan jalan dikarenakan posisi lapak PKL tersebut tidak memiliki space parkir yang mana dapat terganggunya fungsi jalan dan berkurangnya kapasitas jalan.Sesuai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”
.
Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *