SI-LANCIP Kegiatan Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Kegiatan Pengawasan Serta Pengendalian Damija(d…

SI-LANCIP,,Kegiatan tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya melakukan kegiatan pengawasan serta pengendalian Damija(daerah milik jalan) di jalan tambun bungai, jalan ahmad yani, Jl.Bukit Keminting, dan jalan Diponegoro guna mencegah aktifitas yang tidak semestinya berada pada Damija (daerah milik jalan). Kondisi area steril tim belum menemukan aktifitas yang tidak semestinya berada pada damija dan tim akan terus melakukan pengawasan serta pengendalian disepanjang area tersebut, selasa, 16/05/2023.
.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”
.
Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *