Si-LANCIP – Kegiatan Rutin Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Razia PKL
.
Sesuai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”
.
Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
Tim melakukan pengawasan larangan berjualan di depan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya terpantau aman dan tim memperbaiki dishub line yang putus sebagai penanda area larangan berjual.
.
Tim menghimbau serta mengarahkan dan membantu gerobak PKL untuk bergeser di dekat Trafic light Jl. Ponegoro agar tidak menggunakan space parkir dan bahu jalan sebagai media berjualan.
.
Tim mendapati adanya PKL yang berjualan di Muara Jl. Bhayangkara yang mana juga terdapat Tikungan putar balik untuk itu tim menghimbau serta menjelaskan aturan kepada PKL tersebut untuk tidak berjualan di area rawan lalu lintas.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!