Si-LANCIP 29/12/22 Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Patroli Rutin Menemukan Adanya Kendaraan Truck…

Si-LANCIP,,,29/12/22 Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya melakukan patroli rutin menemukan adanya kendaraan truck yang memarkirkan kendaraannya di marka berbiku dekat pintu masuk RSUD Doris Sylvanus..Marka berbiku merupakan marka larangan parkir atau berhenti. . Tim telah mencari pemilik kendaraan tersebut tetapi tidak menemukannya tim memberikan sanksi efek jera berupa pengembosan ban agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan di area rawan lalu lintas, “Setiap Pelanggaran akan ditindak tegas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2018.. Kita ketahui bersama area RS. Doris Sylvanus memiliki arus lalu lintas yang ramai guna menghindari terjadi kemacetan dan kecelakaan akibat berkurangnya kapasitas jalan dikarenakan adanya kendaraan yang parkir sembarangan. . Disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di marka berbiku. .
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *