Si-LANCIP,,,16/01/22 Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya menindaklanjuti adanya pkl yg berjualan menggunakan “Bad…

Si-LANCIP,,,16/01/22 Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya menindaklanjuti adanya pkl yg berjualan menggunakan “Badan jalan” Jl.Kinibalu tepat didepan gerbang SMP Katholik. .Tim melakukan pendekatan serta memberikan himbauan kepada pkl tersebut untuk tidak berjualan menggunakan badan jalan/ mengubah fungsi jalan sebenarnya.. Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”. Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.. KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
0 tanggapan

Beri Komentar

Ingin memberikan tanggapan?
Jangan Sungkan!

Tinggalkan Balasan