Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Memasang Spanduk Himbauan Larangan Parkir Di Atas Marka Berbiku …

Si-LANCIP,,, Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya memasang spanduk himbauan larangan parkir di atas marka berbiku di 3 titik lokasi yaitu di jalan S.parman ( depan tugu Soekarno) , di depan taman pasuk kameloh dan di jalan kinibalu (samping Palma), 27/12/2022.. ‼️Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti. . Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan keselamatan berlalu lintas. . KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *