Si-LANCIP,,, TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2022.. 🚛Truck Gandeng, trailer, container, dan sejenisnya Rp. 15.000,-🚌 Bus, Box / truck dan sejenisnya Rp. 10.000,-🚗 Pick Up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp. 4.000,-🛺 Kendaraan Roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.500,-🛵 Sepeda Motor Roda Dua dan sejenisnya Rp. 2.000,- Gerobak dan Becak Rp. 1.000,-. “jangan pernah memberi uang parkir ke jukir selain ketentuan yang diatas, jika ada jukir yang ngotot meminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang diatas, segera dividio dan dilaporkan via DM atau kontak yang ada di bio, tim segera menindaklanjuti”. KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!