PERUBAHAN BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (KIR)

Si-LANCIP – Halo pahari Dishub, ada info baru nie, PERUBAHAN BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (KIR).
.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah mana terhitung mulai tanggal 1 September 2022 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (UJI KIR) disesuaikan dengan PERDA yang baru.
.
PERDA BARU, di slide kedua
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like
Koment
Shareeee#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
2 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *