Si-LANCIP, 24/01/23 Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya menemukan adanya spanduk yang terpasang di traffic light arah bundara kecil, sesuai dengan Perwali Nomor 22 tahun 2014 bahwa pemasangan spanduk/reklame harus berjarak 20 meter atau lebih dari traffic light. . Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.. KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
Beri Komentar
Ingin memberikan tanggapan?Jangan Sungkan!