Semua Rekomendasi Perizinan Harus Lewat PTSP

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Berdasarkan aturan pemerintah pusat yang baru, maka penerbitan perizinan dalam segala bidang usaha tidak lagi bisa dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), namun harus melalui rekomendasi dari PTSP.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya Rawang, Jum’at (17/5/2019).

Hingga saat ini lanjut Rawang, ada beberapa OPD  dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, yang segala macam perizinannya sudah diambil alih kewenangannya oleh PTSP.

Namun demikian, agar semua bidang  perizinan dari OPD secara keseluruhan dapat menjadi satu pintu ke dalam PTSP, maka diperlukan koordinasi bersama.

“Kami masih berkoordinasi dengan dinas-dinas yang selama ini menerbitkan perizinan. Koordinasi ini penting agar semuanya bisa tertangani melalui PTSP,” sebutnya. 

Lanjut Rawang, walaupun berdasarkan ketentuan OPD teknis tidak punya lagi kewenangan mengeluarkan rekomendasi perizinan dalam berbagai bidang, terkecuali melalui PTSP, akan tetapi  pertimbangan teknis dari sistem pengurusan izin OPD tersebut tetap diperlukan.

“Dengan pertimbangan teknis itu, maka PTSP ada dasar bagaimana tata cara dan prosedur pengeluaran rekomendasi untuk penerbitan izin berbagai bidang,”ucapnya.

Selebihnya Rawang mengungkapkan, dengan sudah tersistemnya tata kelola perizinan  yang terpusat di PTSP, maka hendaknya seluruh OPD dapat membantu mensosialisasikan proses perizinan yang baru kedalam satu pintu.

“Dengan adanya aturan baru, maka sistem pelayanannya dari proses perizinan itu bisa dipangkas atau dibuat waktu yang singkat ketika sudah ditangani PTSP. Kami tetap bekerja ekstra untuk itu,” bebernya. (MC. Isen Mulang.1)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *