Semua Parpol Daftarkan Bacaleg Ke KPU Kota Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) resmi ditutup pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7/2018) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Hasilnya, ada 16 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Palangka Raya. Ini artinya semua Parpol peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendaftarkan Bacalegnya.

Keikutsertaan semua Parpol dalam Pileg 2019 ini menurut Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi memperlihatkan respon masyarakat untuk terlibat dalam perebutkan kursi di DPRD cukup bagus.

Sebab ada beberapa daerah yang Parpolnya di tingkat lokal tidak mendaftarkan Bacalegnya, sedangkan di Kota Palangka Raya semua Parpol telah mendaftarkan kadernya sebagai Bacaleg.

Eko menjelaskan tahapan setelah penutupan pendaftaran Bacaleg ini maka KPU akan melakukan verifikasi berkas Bacaleg selama seminggu terhitung sejak 18-24 Juni 2018.

“Kalau dalam proses verifikasi nanti ada syarat Bacaleg tidak lengkap maka akan gugur. Maka selama masa verifikasi selama seminggu ini masih ada kesempatan untuk melengkapinya,” tutur Eko Riadi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (18/7/2018) sore. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *