Seminar Kajian CSR Untuk Mendukung Pembangunan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kota Palangka Raya mengadakan seminar awal kajian integrasi program corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan daerah, Selasa (14/8/2018).

Seminar yang dibuka oleh Asisten III Setda Kota Palangka Raya Kandarani ini terselenggara berkat kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR).

Latar belakang diadakannya seminar ini karena implementasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) masih belum optimal, bahkan bisa dikatakan nihil.

Oleh karena itu Badan Litbang Kota Palangka Raya menunjuk DR Wilson Daud, DR Heria Mariaty, dan Dedi Takari dari LPPM UPR untuk melakukan kajian guna mengetahui penyebab kenapa implementasi Perda No 2 Tahun 2016 masih belum optimal.

Secara umum tujuan kajian ini untuk mengidentifikasi pelaksanaan TJSL yang dilakukan oleh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kemudian mengkaji masalah yang dihadapi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dalam pelaksanaan TJSL.

Selanjutnya merangkum aspirasi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan masyarakat dalam pelaksanaan TJSL  serta merumuskan kebijakan pelaksanaan TJSL yang bisa mengintegrasikan pelaksanaan CSR perusahaan dengan rencana pembangunan daerah dengan prinsip dan filosofi CSR dan amanat UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012.

DR Wilson Daud mengatakan hasil kajian nantinya bisa dijadikan sebagai masukan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun regulasi pelaksanaan TJSL yang sesuai prinsip dan filosofi CSR dan amanat UU No 40 Tahun 2007 dan PP No 47 Tahun 2012.

Hasil kajian lainnya diharapkan bisa merangkul dunia usaha agar program TJSL dilaksanakan tidak hanya berdasarkan kebutuhan perusahaan, tetapi juga selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Kemudian menjalin relasi saling menguntungkan dengan perusahaan dan masyarakat sekitar dan mengatur pelaksanaan TJSL agar tidak hanya bersifat charity, tetapi lebih diprioritaskan pada program pemberdayaan masyarakat. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *