Selamat Sore Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Sore Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Minggu, 23 Januari 2022
➙ Pukul : 10.00 WIB s.d Selesai.
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A.Kegiatan Sunat Massal di Swiss-Belhotel Danum Jl.Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya ( Kahayan 1).

B.Kegiatan Syukuran Aqiqah di Jl.Mangkuraya No.10 Palangka Raya (Halaman Rumah).

C.Kegiatan Pentas Perdana Kuda Lumping di Jl.Alson II Palangka Raya. ( Halaman Rumah).

D.Kegiatan Pernikahan di Jl.RTA Milono Km 2,5 Palangka Raya.( Bengkel 999).
– Tim Memberikan Sanksi Administrasi Denda Sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Kepada Penanggung Jawab Acara Tersebut Dikarenakan Melanggar Prokes, Makanan Disajikan Prasmanan (tidak kotakan) dan terjadi kerumunan yang tidak bisa dikendalikan saat acara berlangsung ( tidak ada sesi) Melanggar SKB.
              
3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *