Selamat Siang Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Siang Pimpinan,Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari ini :
โž™ Jum’at, 21 Januari 2022
โž™ Pukul : 08.00 WIB s.d Selesai
โž™ Personil yang hadir dalam kegiatan :
TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
โ€ข POLRI/Polres Kota Palangka Raya
โ€ข DISHUB Kota Palangka Raya
โ€ข BPBD Kota Palangka Raya
โ€ข FPRB Kota Palangka Raya
โ€ข MDMC Kota Palangka Raya

โž™ Rangkaian kegiatan :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya.

2.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A.Kegiatan Patroli dan Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka S.M.P Muhammadiyah
lokasi : Jl. R T A Milono Km. 1,5 Palangka Raya.

B. Kegiatan Patroli dan Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka S.M.A Muhammadiyah
lokasi : Jl. R T A Milono Km. 1,5 Palangka Raya.

C. Kegiatan Patroli dan Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka S.D Nadhatul Ulama
lokasi : Jl. R T A Milono Km. 3 Palangka Raya.

D. Kegiatan Patroli dan Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka S.M.A Nadhatul Ulama
lokasi : Jl. R T A Milono Km. 3 Palangka Raya.

E. Kegiatan Pembekalan Praktik Lapangan ( PPL ) Prodi Pendidikan Agama Kristen
lokasi : Gedung Serba Guna IAKN . Jln Tampung Penyang ( Jl. RTA Milono Km
6 Palangka Raya )

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *