Selamat Siang Pimpinan Ijin Melaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawas…

Selamat Siang Pimpinan, Ijin Melaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Rabu, 2 Febuari 2022
➙ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai.
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Aiptu Eko Fajar – Kasubnit Binmas Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Kegiatan Resepsi Pernikahan di Jl. Mendawai VII RT. 04 RW. V Palangka Raya.
• Bahwa Pihak Panitia telah Melanggar Penerapan Disiplin Prokes Seperti Banyak Tamu Undangan yang tidak Memakai Masker, Penyajian Makanan Secara Prasmanan (Tidak Menggunakan Kemasan/Kotakan) dan Tempat Duduk yang terlalu Rapat (Tidak Berjarak) maka Tim Satgas memberikan Sanksi Berupa Denda Administrasi dan Menahan KTP pihak panitia sebagai Jaminan.

B. Kegiatan Resepsi Pernikahan di Jl. Veteran 5 D No. 3 Panarung Palangka Raya.

C. Kegiatan Belajar Mengajar di SMA Negeri 2 Jl.K.S Tubun Palangka Raya.

D. Kegiatan PT. Telkom di Hotel Neo Palma Jl. Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya.
       
3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *