Selamat Siang Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Siang Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
โž™ Senin, 24 Januari 2022
โž™ Pukul : 08.00 WIB s.d Selesai
โž™ Personil yang hadir dalam kegiatan :
โ€ข TNI/Koramil Kota Palangka Raya
โ€ข POLRI/Polres Kota Palangka Raya
โ€ข DISHUB Kota Palangka Raya
โ€ข BPBD Kota Palangka Raya
โ€ข MDMC Kota Palangka Raya

โž™ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A.Kegiatan Patroli Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Dasar ( SD) Negeri 11 Negeri
Alamat : Jl. Diponegoro No. 07 Kota Palangka Raya

B. Kegiatan Patroli Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) 2 Negeri
Alamat : Jl. DiponegoroKota Palangka Raya

C. Kegiatan Launching Penerimaan Mahasiswa Baru ( PMB ) UMPR .
Tempat : Aula Utama UMPR JL. RTA Milono Km 1, 5 Palangka Raya.

D. Kegiatan Pelatihan Petugas Lapangan Survei Angkatan Kerja Nasional.
Tempat : Ruang Bahalap 1-2 Fover Hotel
Jl. G. Obos No. 97 Palangka Raya

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/2/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Peduli lindungi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *