Selamat Malam Mohon Izin Pimpinan Melaporkan Kegiatan Pemantauan Curah Hujan Dan Kegiatan Harian Penanganan Covid-19 BP…

Selamat malam, mohon izin pimpinan melaporkan Kegiatan Pemantauan Curah Hujan dan Kegiatan Harian Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi di wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2022.*Hari/Tanggal* : Kamis, 15 Desember 2022*Waktu : pukul 20.00 s/d Selesai*Lokasi : Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng.• Hadir dalam Kegiatan :• Ibu Emi Abriyani – Kepala Badan BPBD Kota Palangka Raya.• Ibu Anna Menur AA – Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya.• Tim TRC BPBD Kota Palangka Raya.*Fakta di lapangan* :1.) Hasil Pemantauan Tim TRC BPBD Kota Palangka Raya- Di Jalan Tingang,, Jalan Bukit Keminting,, Jalan Yos Sudarso,, Jalan Temanggung Tilung,, Jalan RTA Milono,, Jalan Thamrin,, Jalan Seth Adji,, Jalan Diponegoro dan di Jalan Imam Bonjol tidak terpantau adanya genangan air yang mengganggu aktivitas masyarakat.2.) Pelaksanaan Patroli dan Pembagian Masker :- 225 Coffee, Jln. Seth Adji. himbauan kepada Pihak Pengusaha dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi : – Instruksi menteri dalam negeriNomor 48 tahun 2022 TentangPemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disaese 2019 di Tingkat desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,Kalimantan,Sulawesi, Maluku, dan Papua.- Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah- Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi- Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Pala
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *