Selamat Datang Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang…

Selamat datang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan perlindungan dan jaminan hak warga negara dan penduduk Indonesia dalam mendapatkan pelayanan public yang berkualitas. Amanat Undang-Undang tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya sebagai bagian dari perwujudan Road Map Reformasi Birokrasi dan sejalan dengan Motto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya yaitu bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak tepat.

Pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya antara lain pelayanan berupa Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF). Pelayanan ini diselenggarakan oleh Bidang Pengembangan Permukiman dan Penataan Pembangunan. Pelayanan tersebut adalah pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *