Sebulan Ada 68 Warga Terjaring Melanggar Perda Sampah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Penindakan kepada masyarakat yang melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Kebersihan yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya cukup berhasil.

Hasilnya, mulai dari 1-31 Oktober 2018 ada 68 warga yang tertangkap membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) di luar jam yang ditentukan atau siang hari.

Lokasi penindakan difokuskan diempat kelurahan. Dari empat kelurahan di dalam kota ini paling banyak warganya yang melanggar Perda tersebut adalah di Kelurahan Langkai.

Totalnya ada 44 warga Kelurahan Langkai yang ‘tertangkap’ saat membuang sampah ke TPS. Para pelanggar ini semua diberikan penindakan berupa sidang ditempat dan sebagian di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sementara itu untuk Kelurahan Menteng terdata ada 5 orang yang tertangkap. Kemudian Kelurahan Bukit Tunggal ada 14 orang dan Kelurahan Palangka 9 orang.

Kabid Kebersihan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, M Alfath menjelaskan sesuai rencana penegakkan Perda No 1 Tahun 2017 ini akan dilakukan dalam sebulan.

“Target kita berakhir 31 Oktober 2018, namun kita pastikan akan berlanjut, tapi masih menunggu hasil evaluasi dulu dan bila diperlukan kami teruskan sambil menyesuaikan anggaran,” ujar Alfath, Rabu (31/10/2018). (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *