Sebanyak 108 Pasangan Di Palangka Raya Ikuti Program Nikah Massal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sebanyak 108 pasangan dari berbagai usia di Kota Palangka Raya mengikuti program nikah massal yang difasilitasi oleh pihak kecamatan Pahandut di Pengadilan Agama, Senin (1/8/2022).

Adapun program nikah massal ini diberangkatkan dari kantor kecamatan menggunakan 3 bus. Keberangkatan mereka dipimpin langsung oleh dipimpin Camat Pahandut, Berlianto dan didampingi para lurah.

Camat Pahandut, Berlianto, mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk taat dan tertib dalam pencatatan administrasi kependudukan, termasuk memiliki buku nikah sebagai bukti hubungan telah sah secara hukum negara.

Selain itu, dikatakannya verifikasi ke Pengadilan Agama ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum baik hukum agama maupun hukum negara.

 

“Ketika sidangnya diterima maka peserta akan mendapatkan dokumen kependudukan lengkap”, kata Berlianto.

“Kalau dinyatakan sah nanti langsung dapat diterbitkan dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak dan kartu identitas anak,” tambahnya.

Disebutkannya bahwa dokumen kependudukan tersebut diterbitkan nanti tanggal 15 Agustus setelah acara sidang di Kecamatan. Para peserta nanti akan diarahkan untuk mencetak secara mandiri dokumen di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ADM).

“Kegiatan ini kami lakukan atas arahan pimpinan, beliau meminta agar kami bisa memaksimalkan tertibnya administrasi kependudukan masyarakat. Sehingga kami fasilitasi ini untuk warga kita khususunya Kecamatan Pahandut,” tutupnya. MC. Isen Mulang/Hen/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *