Satpol PP Terus Sosialisasikan Surat Edaran Walikota

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Personel Satpol PP terus menyosialisasikan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan memastikan hingga hari keenam Ramadan, semua pelaku usaha sudah menerima surat edaran dari walikota.

โ€œKita harapkan pelaku usaha patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Cantik dan tetap bersama mengedepankan toleransi beragama di bulan suci Ramadan,โ€ pesan Benhur, Senin (27/3/2023).

Benhur menegaskan selama Ramadan ini personel Satpol PP terus melakukan patroli guna memantau terhadap implementasi surat edaran walikota tersebut.

Dalam patroli tersebut mereka sekaligus memeriksa status perizinan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha.

Petugas juga meminta kepada pelaku usaha untuk menyediakan salinan dokumen perizinan di lokasi kegiatan usaha dan agar dokumen perizinan ditempatkan pada tempat atau sudut yang mudah dilihat oleh semua orang, khususnya oleh petugas jika sewaktu-waktu dilakukan pengawasan kembali. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *