Satpol PP Palangka Raya Akan Tertibkan Tiga Sarang Walet

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan melakukan penertiban terhadap keberadaan tiga bangunan sarang burung walet, karena dinilai telah melanggar aturan.

“Iya pada Minggu depan, kami  akan menertibkan tiga bangunan sarang burung walet yang kami nilai telah melanggar aturan,”ungkap Plt Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, Kamis (26/4/2018). 

Menurutnya, penertiban tersebut adalah sebagai bagian dari  penegakan peraturan daerah (Perda) tentang bangunan sarang walet. Padahal kata dia, pihak Pol PP, jauh sebelumnya sudah melakukan persuasif dengan melayangkan surat teguran untuk menutup atau membongkar sarang walet tersebut. 

“Ada empat kali surat  teguran kami layangkan kepada pemiliknya, bahkan perlakuan persuasif sudah dilakukan sejak awal, namun tidak ada respon maka kita ambil langkah penertiban,” tegasnya.

Dikatakan, selama dua tahun belakangan ini Pol PP Palangka Raya sudah menertibkan empat bangunan sarang walet. Dua bangunan walet dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sedangkan dua bangunan lain dilakukan pihak Satpol PP.

“Nah, ditambah dengan tiga bangunan sarang walet yang akan ditertibkan Minggu depan. Tiga bangunan ini tidak bisa diberikan lagi waktu dan teguran,” tandas Alman.

Selama ini lanjut dia, Pol PP mengalami beberapa kendala dalam hal penertiban sarang walet, yakni banyak pemilik sarang walet bukan berdomisili di Palangka Raya, namun di luar pulau Kalimantan. 

“Ini salah satu kendala, ketika personil mendatangai sarang walet, yang ada hanyalah  penjaga banguanan saja bukan lah pemilik usaha,” tukasnya.

Disebutkan Alman, bila dirincikan jumlah bangunan sarang walet di Palangka Raya hingga saat ini terus bertambah. Dimana awalnya tercatat sebanyak 600 bangunan walet, kini berkembang mencapai 700 bangunan dengan sebaran di lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.

“Untuk diketahui, tiga bangunan yang akan ditertibkan pada Minggu depan adalah sarang walet yang berada di Jalan Hiu putih 13, Jalan Yosudarso 3, dan Jalan G. Obos 7,” bebernya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *