Satpol PP Dan Tim Gabungan Gelar Patroli Pengawasan Dan Penindakan Pelanggaran Produk Hukum Daerah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn B G Pangaribuan pimpin kegiatan patroli sosialisasi, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah di Jalan G Obos Induk Kota Palangka Raya, Kamis(29/9/2022).

Kegiatan tersebut dihadirio, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Djoko Wibowo, Sub Kordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya Craston Alam Sitompul, perwakilan TNI, Polisi Militer, Polresta Palangka Raya, dan BPKAD Kota Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn B G Pangaribuan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diawali dengan melakukan pengawasan, pendataan perizinan kegiatan usaha dan deteksi dini penyalahgunaan Napza melalui tes urine kepada pengunjung kegiatan usaha dan hiburan malam di Jalan G Obos Kota Palangka Raya.

 

Dari pemeriksaan tersebut diperoleh dokumen perizinan lengkap, namun penanggung jawab tidak bisa memperlihatkan bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kepada petugas atau dokumen bukti pembayaran pajak tidak tersedia di lokasi kegiatan usaha serta ditemukan dua orang pengunjung tempat hiburan yang usianya masih di bawah umur.

Sementara itu BNN melakukan penjaringan terhadap pengunjung dengan melakukan pemeriksaan urine terhadap 12 orang pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing pengunjung bebas dari penyalahgunaan Napza.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol (PP), Djoko Wibowo mengatakan kepada penanggungjawab tempat usaha/hiburan agar memberikan salinan dokumen perizinan serta bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya serta mengimbau agar ke depannya salinan dokumen perizinan dan pajak wajib tersedia pada setiap tempat usaha.

Tim gabungan juga melakukan pembinaan terhadap anak dibawah umur yang berada pada tempat hiburan serta mengimbau kepada masyarakat/pelaku usaha untuk mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam produk hukum daerah Kota Palangka Raya serta memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan usahanya masing-masing. (MC Isen Mulang/Fauji/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *